Masalah UFO patut dipelajari mengingat di dalamnya tercakup segi-segi yang menyangkut
kemasyarakatan, seperti pertahanan, keamanan, hukum, ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial budaya
dan lain-lain.
Pertahanan
Pada awal tahun 60-an pernah terjadi, bahwa jaringan radar Amerika Serikat mendeteksi suatu
formasi yang semula disangka pesawat-pesawat pembom musuh yang berasal dari arah Siberia dan yang sedang memasuki wilayah Amerika Serikat. Hampir saja komando diberikan untuk menyergap formasi musuh itu di samping mengadakan serangan balasan, ketika di layar radar tampak bagaimana formasi pesawat tadi melakukan belokan 90 derajat sehingga diketahuilah bahwa mereka bukanlah pesawat terbang biasa, melainkan UFO. Dapat dibayangkan bagaimana akibatnya, andaikata formasi UFO itu melanjutkan penerbangannya secara lurus dan mendatar seperti pesawat terbang biasa dan tanpa
disengaja justru menuju ke arah sasaran-sasaran militer strategis. Jelaslah, bahwa UFO di dalam situasi
dan kondisi internasional dewasa ini mengandung potensi timbulnya salah paham yang dapat
mencetuskan Perang Dunia ke 3 secara tidak disengaja. Perlu dicatat, bahwa penyelidikan resmi tentang
UFO telah dihentikan oleh Angkatan Udara Amerika Serikat sejak tahun 1969. Meskipun demikian, sampai
sekarang masih terus berlaku perintah tetap yang diberi nama sandi:”MERINT”, yang mewajibkan setiap
kapal Amerika Serikat untuk secepat kilat melaporkan pesawat terbang, peluru kendali, kapal biasa
maupun kapal selam yang tidak dikenal, termasuk pula UFO, yang bergerak menuju ke arah daratan
Amerika Utara. MERINT juga berlaku bagi kapal-kapal Kanada. Perintah serupa yang berlaku bagi
kesatuan-kesatuan Angkatan Udara Amerika Serikat tercantum dalam instruksi yang diberi nama
sandi”CIRVIS”.
Keamanan
Dari laporan kegiatan UFO sampai sekarang diketahui, bahwa mereka berulang kali mengganggu keamanan penerbangan, keamanan kendaraan di jalanan umum atau keamanan manusia atau hewan. Nyaris tubrukan di udara, kecelakaan terbang yang fatal, dan hilang lenyapnya pesawat terbang yang melibatkan atau diduga melibatkan UFO telah dilaporkan dari berbagai penjuru dunia. Sampai tahun 1978 telah tercatat 19 kasus hilangnya pesawat terbang di udara yang melibatkan UFO. Gangguan mesin mobil dan perahu bermotor telah terjadi di berbagai negara, tidak terkecuali negara kita sendiri. Penculikan terhadap manusia, yang umumnya kemudian dilepaskan lagi, terhadap hewan peliharaan atau ternak juga dilaporkan. Yang memerlukan kewaspadaan kita ialah hasil penelitian Center for UFO Studies pimpinan Prof Dr. Allen Hynek yang diumumkan bulan September 1978, bahwa 46% dari semua kasus penculikan oleh UFO, terjadi sesudah tahun 1970. Dengan perkataan lain, usaha penculikan oleh makhluk-makhluk UFO cenderung naik jumlahnya. Di samping kewaspadaan, kiranya mutlak perlu ditingkatkan pula penelitian masalah UFO untuk memastikan identitas, motif, dan kemampuan maupun kerawanan si pelakunya.
Sosial Budaya
Jikalau UFO membawa tamu-tamu dari luar bumi maka terjadinya kontak antara mereka dengan kita adalah tinggal soal waktu saja. Disebabkan oleh karena ilmu pengetahuan dan teknologi mereka lebih unggul, maka penentuan saat kontak itu sepenuhnya di tangan mereka. Jikalau supremasi mereka di bidang ilmu pengetahuan alam dan teknologi antariksa dapat dijadikan ukuran bagi tingkat kemajuan peradaban mereka pada umumnya, maka kontak itu akan terjadi antara peradaban mereka yang superior dengan peradaban kita yang relatif terhadap mereka masih inferior. Melihat pengalaman sejarah dunia kita, maka kontak-kontak semacam itu di masa yang lampau biasanya membawa kehancuran bagi peradaban yang lebih rendah tingkatannya. Oleh karena itu kemungkinan terjadinya kontak antara peradaban kita dengan peradaban makhluk-makhluk UFO harus mendapat perhatian yang serius terutama dari para ahli ilmu-ilmu sosial kita, agar jangan timbul ekses-ekses yang bahkan dapat mengancam kelangsngan hidup peradaban kita. Unsur pendadakan dapat dihindarkan dengan mengambil langkah-langkah persiapan sedini mungkin secara mental dan konsepsioanl untuk menghadapi segala kemungkinan, sehingga dapat diperkembangkan ketahanan mondial kultural yang memadai. Sekelumit contoh, misalnya aspek pekercayaan dari kebudayaan kita, yang mungkin akan menampung salah satu kejutan utama dari kontak dengan peradaban UFO nantinya. Suatu langkah persiapan mental telah lama diambil misalnya oleh Gereja Katolik Roma, yang pada tahun 1955 sudah menerangkan bahwa makhluk-makhluk UFO yang berasal dari luar bumi bukanlah keturunan Nabi Adam sehingga bagi mereka juga tidak berlaku kejatuhan ke dalam dosa dengan segala akibat lainnya? Dari uraian tersebut di atas jelaslah bahwa ditilik dari sudut sosial budaya maka penelitian masalah UFO penting. Sebagai tambahan dapat dicatat, bahwa sejak tahun 1974 telah diperkembangkan cabang ilmu pengetahuan baru di Amerika Serikat yang dinamakan Ekso-sosiologi. Ruang lingkup ekso-Extraterrestrial dan pengaruhnya terhadap masyarakat kita. Perintisnya ialah Dr. Richard E.Yinger, direktur Exosociology Institute, Lake Worth, Florida.
Hukum
Munculnya UFO di wilayah hukum berbagai negara, baik di udara maupun di daratan atau di
lautan, apalagi pengambilan contoh tumbuh-tumbuhan, hewan dan bahkan penculikan warga negara, jelas merupakan pelanggaran hukum. Padahal menurut hukum, setiap orang seharusnya mengetahui undang-undang sehingga seharusnya tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas. Akan tetapi siapakah atau apakah dan bagaimanakah makhluk atau kecerdasanyang bertanggung jawab atas gejala UFO, belum ada yang tahu dengan pasti. Menurut undang-undang, pemerintah wajib melindungi warga negaranya. Akan tetapi bagaimanakah kewajiban tersebut dapat dipenuhi jikalau kita menghadapi sesuatu yang tidak diketahui kecuali bahwa ia berasal dari luar masyarakat manusia bumi, dan yang boleh jadi merupakan suatu kecerdasan unggul dengan teknologi unggulnya pula? Ataukah hukum harus dikalahkan terhadap teknologi yang unggul? Pertanyaan-pertanyaan itu menggambarkan bagaimana munculnya masalah UFO telah menghadapkan bidang hukum kepada suatu surprise, terhadap mana kita sama sekali tidak mempunyai persiapan apa-apa. Sudah tiba waktunya kiranya bagi bidang hukum, yang di forum PBB setelah lebih dari satu dasawarsa baru mulai berhasil mencapai kesepakatan mengenai penggunaan bulan, benda-benda langit lain dan masalah-masalah lain di bidang antariksa, untuk mengambil langkah persiapan, minimal secara konsepsional, guna menyongsong kemungkinan terjadinya hubungan antara umat manusia di bumi ini dengan peradaban lain. Mudah-mudahan di bidang hukum antariksa tidak berlaku pemeo, bahwa dengan para ahli hukum tidak dapat dimulai suatu revolusi. Dalam pada itu sudah mulai terdapat perkembangan yang menggembirakan: belakangan ini tampak adanya minat kalangan ahli hukum antariksa yang semakin besar atas masalah tersebut di atas. Prof.Dr.Fr.W.von Rauchaupt dari Universitas Heidelberg misalnya telah membahas masalah tersebut dalam karyanya:”The Galactic Extension of Space Law”. Demikian pula konsekuensi-konsekuensi hukum dari kontak dengan makhluk-makhluk luar bumi yang terjadi di dalam wilayah hukum Amerika Serikat pernah dibahas oleh Robert A.Freitas Jr, seorang pengacara, ahli fisika dan ahli ilmu jiwa yang mengkhususkan diri dalam hukum antariksa dan exo-biologi (Illegal Aliens.”Visitors from space pose legal entanglements of the third kind”, OMNI Magazine, November 1979).
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Penelitian apapun adalah berguna untuk menambah ilmu pengetahuan. Bahkan tidak jarang terjadi bahwa penelitian itu memberikan hasil dan manfaat yang tidak terduga sebelumnya. Sifat demikian itu dinamakan serependitas dan dapat terjadi pula dengan penelitian terhadap masalah UFO. Di masa yang lalu UFO telah menimbulkan pertentangan antara kelompok yang percaya bahwa UFO adalah tamu-tamu dari antariksa, dengan kelompok yang tidak percaya akan adanya UFO, akan tetapi menghendaki penelitian lebih lanjut untuk memastikan apakah UFO itu sebenarnya. Manfaat apakah yang kiranya dapat dipetik oleh ilmu pengetahuan dan teknologi kita dari penelitian masalah UFO? Secara minimal dapat diharapkan bahwa ilmu pengetahuan kita tentang persepsi dan psikologi manusia akan bertambah mendalam. Andaikata penelitian itu membuktikan UFO sebagai wahana yang berisi tamu-tamu dari antariksa, maka hal itu akan merupakan penemuan terbesar di dalam sejarah dunia, apalagi jikalau dapat ditindaklanjutkan dengan pembukaan hubungan resmi dengan peradaban mereka. Teknologi antariksa mereka diperkirakan sudah mencapai taraf penerbangan berawak antarbintang (manned interstellar flight), sehingga sudah sangat maju bila dibandingkan dengan kita yang baru mencapai taraf penerbangan berawak ke bulan (manned lunar flight). “Bapak” teknologi peroketan modern Dr. Wernher von Braun almarhum pernah mengakui, bahwa sejauh pandangan ilmu pengetahuan dan teknologi masa kini tidak terdapat cara bagaimana untuk membuat penerbangan berawak antarbintang itu suatu kemungkinan praktis. Untuk menyadari bersarnya jurang pemisah antara penerbangan ke bulan dengan penerbangan antarbintang perlu diingat, bahwa bintang yang terdekat Alpha Centauri saja sudah sejauh 4,3 tahun cahaya. Andaikata jarak antara bumi dengan bulan hanya 1,62 cm, maka jarak ke Alpha Centauri akan sama dengan 40.000 km atau sepanjang keliling bumi di katulistiwa. Maka dari itu ditilik dari sudut teknologi antariksa adalah vital untuk mempelajari teknologi UFO, oleh karena sifat-sifatnya merupakan gabungan antara helikopter dengan pesawat terbang supersonik, bahkan mungkin juga dengan suatu wahana antariksa antarbintang, yang masih merupakan utopi bagi teknologi kita. Tingkah lakunya dan gejala fisis yang mengiringinya dapat memberi petunjuk tentang sistem propulsi dan dasar-dasar fisiknya yang baru bagi kita. Dapat diharapkan bahwa mereka sangat maju pula dalam bidang fisika ruang dan waktu, pembangkitan dan konversi energi, dan lain-lain. Mereka pasti telah mentuntaskan teori medan tunggal yang menghubungkan listrik, magnetisme dengan fravitasi, yang oleh Einstein almarhum menghadapi jalan buntu. Jikalau penelitian masalah UFO menunjukkan cara baru di bidang konversi energi yang lebh efisien, maka akibatnya akan besar sekali bagi ekonomi dunia pada umumnya, penanggulangan krisis energi pada khususnya.
Andaikata dengan cara baru itu kita dapat mengadakan konversi energi yang 2 kali lebih efisien
dari cara sekarang, maka dengan cadangan bahan bakar yang sekarang ada, kita akan dapat bertahan 2
kali lebih lama.
Andaikata penelitian masalah UFO menunjukkan bahwa mereka misalnya berasal dari dimensi lain,
atau membenarkan salah satu hipotesa eksotik lainnya, maka akibat atau manfaatnya dalam keadaan
sekarang masih sulit dibayangkan. Yang jelas ialah bahwa kemajuan membawa perubahan, dan
perubahan itu memerlukan penyesuaian. Hal-hal tersebut pastilah akan terjadi pula sebagai akibat dari
kemajuan pengetahuan kita tentang UFO. Mudah-mudahan ilmu pengetahuan tentang UFO bukan
merupakan kotak Pandora, yang lebih baik dibiarkan tertutup terus daripada dibuka.
Apakah Indonesia juga perlu berpartisipasi dalam mempelajari masalah UFO? Jawabannya adalah
positif, oleh karena masalah UFO memperlihatkan ciri-ciri meliputi seluruh dunia, berkesinambungan dan
konsisten meskipun menghadapi interferensi. UFO juga berulangkali disaksikan di berbagai tempat di
negara kita. Bahkan menurut penulis Amerka terkemuka Mayor Donald Keyhoe, UFO telah disaksikan di
Indonesia dalam abad yang lalu maupun sewaktu Perang Dunia ke 2, sehingga mendahului era
penyaksian UFO modern yang dimulai sejak pertengahan tahun 1947. Penelitian masalah UFO hanya akan
berhasil jikalau dapat digalang suatu kerjasama internasional yang memerlukan kesadaran dan kesediaan
semua negara, tidak terkecuali Indonesia. Hal itu lebih mudah iucapkan daripada dilaksanakan, mengingat negara-negara “superpowers” menginjak dasawarsa delapan puluhan kambuh penyakit lamanya berupa peningkatan kekuatan dan pertentangan. Dan potensi militer dari teknologi UFO adalah jelas bagi siapa saja.
Di samping itu perlu dicatat bahwa disebabkan oleh warisan kebudayaannya, maka bangsa-bangsa
Timur pada umumnya, bangsa Indonesia pada khususnya, lebih matang di dalam menghadapi
kemungkinan kontak dengan makhluk dari luar bumi, daripada bangsa-bangsa Barat. Di dalam dasawarsa
terakhir ini sementara peneliti masalah UFO menghadapi aspek-aspek tertentu dari masalah UFO, yang
menyebabkan mereka untuk menggali kembali dongeng-dongeng kuno mengenai makhluk-makhluk
halus. Dalam kedua hal tersebut sumbangan bangsa Indonesia kepada penelitian masalah UFO tidak
dapat diabaikan.
Dari uraian tersebut di atas jelaslah bahwa potensi sumbangan yang dapat kita berikan cukup
besar, baik berupa laporan penyaksian UFO maupun berupa warisan kebudayaan kita yang masih harus
disorot kembali secara ilmiah. Jikalau kita enggan memberikan sumbangan tersebut kepada kemajuan
ilmu pengetahuan dunia, hal itu dapat dirasakan sebagai a-sosial sehingga kurang serasi dengan sikap
dan cita-cita bangsa Indonesia.
Dikutip dari buku “UFO Salah satu masalah dunia masa kini“, oleh Marsekal Udara Jacob Salatun.