Al Sandy Suharjono

23 November 2025

1. Pendahuluan: Sebuah Peringatan dari Langit

Dalam film The Age of Disclosure, ada dialog penting: Amerika Serikat, dengan seluruh kekuatan militernya, tidak mampu menjaga kedaulatan udaranya karena teknologi mereka dikalahkan oleh apa yang disebut sebagai teknologi UAP.

Walau fiksi, pesannya nyata:
Kedaulatan udara bisa runtuh oleh ancaman non-konvensional yang jauh lebih maju secara teknologi.

Jika negara adidaya terancam, bagaimana dengan Indonesia—sebuah negara kepulauan besar dengan jalur penerbangan padat dan posisi strategis dunia?

Fenomena Udara Tak Dikenal (UAP/UFO) adalah isu kebijakan yang mendesak, bukan sekadar sensasi atau mitos.


2. UAP: Ancaman Nyata, Bukan Fiksi Ilmiah

TNI AU telah berkali-kali menghadapi anomali udara yang tidak dapat dijelaskan. UAP tidak selalu berarti “alien”—tetapi tentang objek yang:

  • bergerak pada kecepatan hipersonik,
  • bermanuver tanpa permukaan kontrol,
  • tidak menimbulkan jejak termal,
  • dan tidak dapat dikategorikan sebagai pesawat buatan manusia.

Tiga Risiko Kebijakan yang Dihasilkan UAP

a. Kesenjangan Kedaulatan (The Sovereignty Gap)

Setiap objek asing tanpa izin adalah pelanggaran kedaulatan. Ketidakmampuan mendeteksi atau merespons UAP menunjukkan celah keamanan udara yang serius.

b. Keselamatan Penerbangan (Aviation Safety)

UAP menjadi ancaman tabrakan bagi penerbangan sipil maupun militer, terutama di wilayah padat seperti Jawa dan Selat Malaka.

c. Potensi Spionase Teknologi Tinggi

Jika UAP adalah teknologi negara lain, kita menghadapi ancaman ISR (Intelligence, Surveillance, Reconnaissance) dengan kemampuan yang mengungguli sistem pertahanan Indonesia.


3. Tiga Strategi Kebijakan untuk Era UAP

1) Pembentukan Protokol Identifikasi dan Investigasi Nasional

Mendirikan Pusat Analisis UAP Nasional di bawah Kohanudnas atau BRIN untuk:

  • Membuat sistem pelaporan terstandardisasi untuk pilot sipil, militer, dan operator radar.
  • Mengumpulkan dan menganalisis data ilmiah (radar, infra-merah, video).
  • Mengklasifikasi data menjadi publik vs sensitif demi keamanan nasional.

2) Modernisasi Sistem Deteksi dan Peringatan Dini

Radar kita didesain untuk pesawat konvensional—bukan anomali ekstrem. Indonesia perlu:

  • Radar Anomali untuk melacak objek berkecepatan/altitude ekstrem dan ber-jejak rendah.
  • Sensor Multi-Spektral (IRST) di pesawat tempur dan titik strategis untuk merekam data non-visual UAP.

3) Kerangka Kerja Sama Internasional dan Ilmiah

Karena UAP adalah isu global, Indonesia harus:

  • Berbagi data dengan negara-negara yang telah meresmikan studi UAP (AS, Jepang).
  • Mendorong penelitian ilmiah melalui BRIN mengenai fisika, aerodinamika, dan teknologi UAP.

4. Penutup: Waktunya Transparansi dan Tindakan

Isu UAP bukan mitos atau fiksi ilmiah.
Ini adalah agenda keamanan nasional yang memerlukan kebijakan publik yang matang.

Pemerintah harus:

  • membuka diri secara terukur,
  • membangun sistem investigasi resmi,
  • dan mengamankan kedaulatan udara Indonesia dari ancaman apa pun—baik yang kita pahami maupun yang belum bisa dijelaskan.

Langit Nusantara harus sepenuhnya berada di bawah kendali kita.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *